tugas konsep e-bisnis
06.48

TUGAS KONSEP E-BISNIS
 







Nama Anggota:                                            
                                            1. Ryzal Phahlevi P (A12.2012.04671) 
                                            2.Muh. Parsta Nur Ikhsan (A12.2012.04673)
SISTEM KEAMANAN E-COMMERCE DAN SISTEM PEMBAYARAN ELEKTRONIK
KEJAHATAN BISNIS DALAM E-COMMERCE
Dalam beberapa dekade terakhir ini, banyak sekali perbuatan-perbuatan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Perbuatan-perbuatan pemalsuan surat itu telah merusak iklim bisnis di Indonesia. Dalam KUH Pidana memang telah terdapat Bab khusus yaitu Bab XII yang mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan pemalsuan surat, tetapi ketentuan-ketentuan tersebut sifatnya masih sangat umum. 
Pada saat ini surat-surat dan dokumen-dokumen yang dipalsukan itu dapat berupa electronic document yang dikirimkan atau yang disimpan di electronic files badan-badan atau institusi-institusi pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Seyogyanya Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan pidana khusus yang berkenaan dengan pemalsuan surat atau dokumen dengan membeda-bedakan jenis surat atau dokumen pemalsuan, yang merupakan lex specialist di luar KUH Pidana.
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).

Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.

Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002).
Cyber Squalling, yang dapat diartikan sebagai mendapatkan, memperjualbelikan, atau menggunakan suatu nama domain dengan itikad tidak baik atau jelek. Di Indonesia kasus ini pernah terjadi antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama domain tersebut (Iman Sjahputra, 2002:151-152).
Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).

Namun, beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Disamping itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.
Ada beberapa metode pengamanan yang digunakan dalam membangun E-Commerce, yaitu :
Metode Enkripsi
Metode Virtual Private Network (VPN)
A.    Metode Enkripsi
Metode enkripsi atau yang lebih dikenal dengan kriptografi (cryptograph) adalah metode penyandian suatu pesan atau data yang terkirim melalui jaringan publik dengan menggunakan kunci-kunci (keys) tertentu. Beberapa teknologi enkripsi yang cukup populer adalah:
Kombinasi Public Key dan Private Key
Certificate Authority/Digital Signature
Secure Electronic Transaction (SET)
1. Kombinasi Public Key/Private Key
Public Key merupakan kunci yang dikenal oleh umum, sedangkan Private Key merupakan kunci yang hanya dikenal oleh si pemiliknya.
Kombinasi Public Key / Private key sebetulnya menghilangkan keinginan mencuri dengan cara meng-enkripsi nomor kartu kredit tersebut di server prusahaan, jadi pada sa’at pengiriman data, data telah di-enkripsi dengan menggunakan teknologi public key dan private key,
Katakanlah dua responden (Nia dan Imam) yang berbeda negara saling berkomunikasi melalui jaringan publik (Internet). Saat Nia mengirim data ke Imam, data telah dienkripsi dengan menggunakan public key dan private key milik Nia. Saat Imam menerima data, terjadi proses dekripsi dengan menggunakan public key dan private key miliknya. Proses enkripsi dan dekripsi ini sesungguhnya merupakan kalkulasi dari masing-masing kunci pada sisi Nia dan sisi Imam. Pada sisi Imam, proses kalkulasi terjadi antara private key milik Imam dengan public key yang diberikan Nia. Pada sisi Nia, kalkulasi terjadi antara private key milik Nia dengan public key yang diberikan Imam. Hasil dari masing-masing kalkulasi ini adalah terbentuknya Secret Key. Secret Key yang dihasilkan dari kalkulasi Nia benar-benar sama dengan Secret key yang dihasilkan dari kalkulasi Imam. Dengan adanya Secret Key yang sama, Imam dapat membuka data yang diterimanya atau bahkan dapat mengirimkan balasannya kepada Nia, dan sebaliknya.
2. Certification Authority/Digital Signature
Pada penggunaan public key di atas masih dimungkinkan adanya pencurian atau pemalsuan public key. Contoh, saat Nia meminta public key dari Imam, bisa saja di tengah perjalanan permintaan tersebut disadap orang lain, sehingga yang mengirimkan jawaban bukannya Imam, melainkan Mr.X yang mengaku sebagai Imam dan memberikan public key miliknya kepada Nia. Akibatnya, Mr. X akan mampu mendekrip data-data yang ditujukan Niakepada Imam. Oleh karenanya diperlukan adanya keterlibatan pihak ketiga yang dapat dipercaya (yang menjamin keabsahan dari suatu public key), yaitu Certification Authority (CA). CA inilah yang akan memberikan sertifikasi atas public key milik Imam. Sertifikasi yang diberikan kepada public key seseorang ini dikenal sebagai Digital Signature.
Ibarat suatu surat atau bon, baru akan sah apabila sudah dibubuhi stempel atau cap dari suatu perusahaan, begitu pula dengan public key. Apabila sudah memiliki Digital Signature atau CA, public key tersebut benar-benar asli dan sah.
3. Secure Electronic Transaction (SET)
SET pertama kali diperkenalkan oleh RSA Data Security, suatu lembaga independen yang mengeluarkan berbagai standarisasi dalam hal Internet Security. Teknologi yang digunakan dalam SET merupakan gabungan antara teknologi enkripsi public key/private key dengan teknologi digital signature. Secure Electronic Transaction ( SET ) tersebut akan mengen kode nomor kartu kredit yang ada di server vendor di internet dan yang hanya dapat membaca nomor kartu kredit tersebut hanya BANK & Perusahaan kartu kredit, artinya pegawai vendor / merchant tidak bisa membaca sama sekali sehingga kemungkinan terjadi pencurian oleh vendor menjadi tidak mungkin.
Saat ini SET dijadikan standar protokol untuk pembayaran dengan kartu kredit dalam E-Commerce. Pada SET, enkripsi public key menggunakan enkripsi 56 bit sampai dengan 1024 bit, sehingga tingkat kombinasi enkripsinya pun sangat tinggi. Jadi amat sulit untuk melakukan pembongkaran atas enkripsi ini. RSA mengatakan bahwa dibutuhkan waktu 500 tahun untuk bisa membuka enkripsi ini. SET didukung oleh sebagian besar perusahaan penerbit kartu kredit, seperti Visa dan Mastercard.
B. Metode Virtual Private Network (VPN)
Virtual Private Network atau Jaringan Pribadi Maya, pada umumnya, di mana satu jaringan komputer suatu lembaga atau perusahaan di suatu daerah atau negara terhubung dengan jaringan komputer dari satu grup perusahaan yang sama di daerah atau negara lain, dalam VPN, media penghubungnya adalah Internet.
diperlukan pengamanan dan pembatasan-pembatasan. Pembatasan tersebut untuk menjaga agar tidak semua orang atau user dari jaringan pribadi dapat mengakses jaringan publik (internet).
Sesungguhnya konsep VPN inilah yang diadopsi kedalam E-Commerce. Karena user yang melakukan transaksi di Internet pada suatu situs Web telah membentuk suatu VPN antara user dan situs Web tersebut, di mana segala informasi atau data yang terkirim diantara keduanya tidak dapat disadap atau dibuka oleh user lain yang memang tidak berhak membukanya.
Secara garis besar, ada dua cara membentuk VPN, yaitu :
- Tunneling
- Firewall
1. Tunnelling
Sesuai dengan arti tunnel atau lorong, dalam membentuk suatu VPN ini dibuat suatu tunnel di dalam jaringan publik untuk menghubungkan antara jaringan yang satu dan jaringan lain dari suatu grup atau perusahaan.yang ingin membangun VPN tersebut. Seluruh komunikasi data antarjaringan pribadi akan melalui tunnel ini, sehingga orang atau user dari jaringan publik yang tidak memiliki izin untuk masuk tidak akan mampu untuk menyadap, mengacak atau mencuri data yang melintasi tunnel ini.
Salah satu metode tunelling yang umum dipakai, di antaranya:  IPX To IP Tunnelling
IPX To IP tunnelling biasa digunakan dalam jaringan VPN Novell Netware. Jadi dua jaringan Novell yang terpisah akan tetap dapat saling melakukan komunikasi data melalui jaringan publik Internet melalui tunnel ini tanpa kuatir akan adanya gangguan pihak ke-3 yang ingin mengganggu atau mencuri data. Pada IPX To IP tunnelling, paket data dengan protokol IPX (standar protokol Novell) akan dibungkus (encapsulated) terlebih dahulu oleh protokol IP (standar protokol Internet) sehingga dapat melalui tunnel ini pada jaringan publik Internet.
Saat ini beberapa vendor hardware router seperti Cisco, Shiva, Bay Networks sudah menambahkan kemampuan VPN dengan teknologi tunnelling pada hardware mereka.
2. Firewall
Sebagaimana layaknya suatu dinding, Firewall akan bertindak sebagai pelindung atau pembatas terhadap orang-orang yang tidak berhak untuk mengakses jaringan kita.
Suatu jaringan yang terhubung ke Internet pasti memiliki IP address (alamat Internet) khusus untuk masing-masing komputer yang terhubung dalam jaringan tersebut. Apabila jaringan ini tidak terlindungi oleh tunnel atau firewall, IP address tadi akan dengan mudahnya dikenali atau dilacak oleh pihak-pihak yang tidak diinginkan. Akibatnya data yang terdapat dalam komputer yang terhubung ke jaringan tadi akan dapat dicuri atau diubah. Dengan adanya pelindung seperti firewall, kita bisa menyembunyikan (hide) address tadi sehingga tidak dapat dilacak oleh pihak-pihak yang tidak diinginkan.
Kemampuan yang dimiliki oleh firewall :
IP Hiding/Mapping. Kemampuan ini mengakibatkan IP address dalam jaringan dipetakan atau ditranslasikan ke suatu IP address baru. Dengan demikian IP address dalam jaringan tidak akan dikenali di Internet.
Privilege Limitation. Dengan kemampuan ini kita dapat membatasi para user dalam jaringan sesuai dengan otorisasi atau hak yang diberikan kepadanya. Misalnya, User A hanya boleh mengakses home page, user B boleh mengakses home page, e-mail dan news, sedangkan user C hanya boleh mengakses e-mail.
Outside Limitation. Dengan kemampuan ini kita dapat membatasi para user dalam jaringan untuk hanya mengakses ke alamat-alamat tertentu di Internet di luar dari jaringan kita.
Inside Limitation. Kadang-kadang kita masih memperbolehkan orang luar untuk mengakses informasi yang tersedia dalam salah satu komputer (misalnya Web Server) dalam jaringan kita. Selain itu, tidak diperbolehkan, atau memang sama sekali tidak dizinkan untuk mengakses seluruh komputer yang terhubung ke jaringan kita.
Password and Encrypted Authentication. Beberapa user di luar jaringan memang diizinkan untuk masuk ke jaringan kita untuk mengakses data dan sebagainya, dengan terlebih dahulu harus memasukkan password khusus yang sudah terenkripsi.
Firewall yang tersedia saat ini dipasaran sangat banyak, ada yang tergantung pada suatu sistem operasi tertentu (Unix, Windows-NT, Novell) ada yang independen. Firewall yang tergantung pada sistem operasi umumnya berupa software, sedangkan yang independen berupa blackbox hardware.
Jika kita memikirkan tentang keamanan berbelanja, Sebenarnya yang harus kita ketahui sebagian besar dari pencurian kartu kredit terjadi disebabkan oleh pegawai sales yang menghandle nomor kartu kredit tersebut, atau juga kemungkinan penyebab pembobolan kartu kredit itu terjadi bisa dikarnakan pada setiap kali anda membayar menggunakan kartu kredit di toko, di restoran, di glodok / mangga dua. Pada setiap kali anda membuang resi pembelian kartu kredit, anda sebetulnya telah membuka informasi kartu kredit tersebut untuk dicuri.
Setelah apa yang kita tau tentang e-commerce, yang lebih jelasnya e-commerce merupakan cara yang aman untuk membuka toko / usaha bisnis karena meminimalkan kemungkinan dijarah, dirampok, dibakar, dan kebanjiran.
Prinsip-prinsip dan kriterian yang digunakan oleh CPAs untuk membuat range atau batasan dalam pemberian assurance services adalah :
Security
Apakah sistem yang digunakan perusahaan aman dan memiliki perlindungan dari akses yang tidak legal.
Privacy
Apakah informasi yang diberikan customer ditangani dan dijamin kerahasiaannya, walaupun transaksi telah selesai.
Availability
Apakah system dapat digunakan dengan baik seperti yang seharusnya.
Confidentiality
Apakah informasi yang diberikan kepada customer benar-benar dapat dipertanggungjawabkan atau benar adanya.
Processing Integrity
Apakah transaksi yang dilaksanakan oleh perusahaan benar-benar dilakukan secara komplit, akurat, tepat waktu dan terjamin.
Dengan bantuan prinsip-prinsip dan kriteria tersebut, CPAs yang ditunjuk dapat :
Mengevaluasi apakah perusahaan layak, dan apabila terdapat kelemahan dapat ditemukan.
Menggunakan prinsip dan criteria tersebut untuk membangun pengendalian dari awal.
Adanya jaminan yang dibuat CPAs dapat memberikan verifikasi yang independent, sehingga customer dapat mengetahui perusahaan mana yang layak dan aman bagi transaksi yang akan mereka lakukan.
Untuk membantu customer mengetahui mana perusahaan yang telah mendapatkan WebTrust dari CPAs, pada web site perusahaan itu terdapat stempel yang dikeluarkan oleh CPAs.
SysTrust
Pengertian SysTrust dari AICPA :
“SysTrust is the accounting profession's answer to concerns relating to system reliability. SysTrust is based on the Trust Services Principles and Criteria, which constitute professional guidance as well as serving as best practices for system reliability. Using these Principles and Criteria either separately or in combination, CPAs can offer a range of advisory and assurance services to help either clients or employers address their security, availability, processing integrity, and confidentiality needs.”
Prinsip-prinsip dan kriteria pada SysTrust :
Security
Apakah system yang digunakan aman dan memiliki perlindungan dari akses-akses yang tidak dikehendaki.
Availability
Apakah system yang tersedia untuk operasi dan digunakan pada waktu yang ditentukan dalam pernyataan atau perjanjian tingkat jasa
Processing Integrity
Apakah transaksi yang dilakukan perusahaan dilaksanakan dengan baik dan terjamin dari segi waktu, akurat, dan kelengkapannya.
Confidentiality
Apakah informasi yang didapat oleh customer benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan, serta system yang ada dapat diinovasi apabila diperlukan dan terus memberikan keamanan dan integritas system.
Dengan bantuan prinsip-prinsip dan kriteria tersebut, sama seperti pada WebTrust CPAs yang ditunjuk dapat :
1.Mengevaluasi apakah perusahaan layak, dan apabila terdapat kelemahan dapat ditemukan.
2.Menggunakan prinsip dan criteria tersebut untuk membangun pengendalian dari awal.
3.Adanya jaminan yang dibuat CPAs dapat memberikan verifikasi yang independent, sehingga customer dapat mengetahui perusahaan mana yang layak dan aman bagi transaksi yang akan mereka lakukan.
Prinsip-prinsip tersebut digunakan oleh CPAs untuk membuat laporan SysTrust sebagai assurance service atas reliabilitas system yang digunakan oleh perusahaan.
Threats(ancaman) dalam e-commerce:
- System Penetration: orang-orang yang tidak berhak, mendapatkan akses ke sistem computer dan diperbolehkan melakukan segalanya.
- Authorization Violation: Ancaman berupa pelanggaran atau penayalahgunaan wewenang legal yang dimiliki oleh seseoarang yang berhak.
- Planting: Ancaman yang terencana misalnya Trojan horse yang masuk secara diam-diam yang akan melakukan penyerangan pada waktu yang telah ditentukan.
- Communications Monitoring: penyerang dapat melakukan monitoring semua informasi rahasia.
- Communications Tampering: penyerang mengubah informasi transaksi di tengah jalan pada sebuah jaringan komunikasi dan dapat mengganti sistem server dengan yang palsu.
- Denial of Service (DoS): Penolakan service terhadap client yang berhak.
- Repudiation: Penolakan terhadap sebuah aktivitas transaksi atau sebuah komunikasi yang terjadi dikarenakan sesuatu yang bersifat senagja, kecelakaan ataupun kesalahan teknis lainnya.
Safeguards atau metode dalam keamanan e-commerce:
Yang dilakukan safeguards yaitu:
- Mencegah munculnya threats (ancaman) sebelum benar-benar terealisasi
- Meminimalisasikan kemungkinan terjadinya ancaman tersebut.
- Mengurangi akibat yang timbul karena ancaman yang sudah terealisasi.
Security service safe guards:
- Authentication Service: memberikan kepastian identitas pengguna.
a. Entity authentication: contohnya password.
b. Data origin authentication: membuktikan sah tidaknya identitas dalam bentuk pesan tertulis.
- Access Control Services: melindungi semua fasilitas dan sumber-sumber yang ada dari akses-akses yang tidak berhak.
- Confidentiality Service: memberikan perlindungan terhadap informasi yang berusaha disingkap oleh orang lain yang tidak berhak.
- Data Integrity Srevice: perlindungan terhadap ancaman yang dapat mengubah data item seandainya ini terjadi di dalam lingkungan security policy.
- Non-Repudiation Service: melindungi user melawan ancaman yang berasal dari user berhak lainnya seperti kesalahan penolakan ketika transaksi atau komunikasi sedang terjadi
TEKNOLOGI INFORMASI DAN JAMINAN PERLINDUNGAN E-COMMERCE
Secure Socket Layer
Informasi yang dikirim melalui Internet biasanya menggunakan seperangkat aturan yang disebut TCP / IP (Transmission Control Protocol / Internet Protocol). Informasi ini dibagi menjadi paket-paket dan bernomor secara berurutan. Masing-masing paket dikirim melalui rute yang berbeda. PKI dan SSL menggunakan sertifikat digital untuk memastikan privasi dan otentikasi. Prosedur adalah seperti client mengirimkan pesan ke server, yang menjawab dengan sertifikat digital. Menggunakan PKI, server dan client bernegosiasi untuk membuat sesi kunci, yang merupakan kunci rahasia simetris khusus diciptakan untuk transmisi tertentu. Setelah sesi kunci sepakat, komunikasi berlanjut dengan sesi ini kunci dan sertifikat digital.
PCI, SET, Firewalls and Kerberos : PCI, SET, Firewall dan Kerberos
Standar enkripsi yang digunakan e-commerce saat ini adalah SET (Secure Electronic Transaction). Selain digunakan untuk pembayaran dengan credit card, SET juga digunakan untuk pembayaran dengan smartcard. Dengan menggunakan SET, kerahasiaan informasi customer (berupa nama dan nomor kartunya) bisa terjaga dengan baik. SET juga bisa menjaga autotentifikasi atau identitas penjual dan customer, sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh sembarang orang.
SET menggunakan suatu kriptografi khusus bernama asymmetric cryptography untuk menjamin keamanan transaksi. Asymmetric cryptography ini juga disebut dengan nama Public-key Cryptography. Enkripsi ini menggunakan dua kunci/key (yaitu kode), satu kunci digunakan untuk meng-enkripsi data, dan kunci lainnya untuk men-dekripsi data tersebut. Kedua kunci tersebut terhubung secara matematis dengan rumus tertentu, sehingga data yang telah di-enkripsi oleh suatu kunci hanya bisa di-dekripsi dengan menggunakan kunci pasangannya.
Rincian kartu kredit dapat dikirim secara aman dengan SSL, tetapi sekali tersimpan di server mereka rentan terhadap luar hacking ke server dan jaringan yang menyertainya. Kartu PCI (peripheral component interconnect: hardware) sering ditambahkan untuk perlindungan, oleh karena itu, atau pendekatan lain sama sekali diterapkan: SET (Secure Electronic Transaction). Dikembangkan oleh Visa dan Mastercard, SET menggunakan PKI untuk privasi, dan sertifikat digital untuk autentikasi yang tiga pihak: pedagang, nasabah dan bank. Lebih penting lagi, informasi yang sensitif tidak dilihat oleh para pedagang, dan tidak disimpan di server pedagang.
Firewall (perangkat lunak / perangkat keras) melindungi server, jaringan dan individu PC dari serangan virus dan hacker. Tidak kalah pentingnya adalah perlindungan dari kejahatan atau kecerobohan dalam sistem, dan banyak perusahaan yang menggunakan protokol Kerberos, yang menggunakan kriptografi kunci rahasia simetrik untuk membatasi akses ke karyawan yang berwenang.
Tujuan-tujuan Sistem Keamanan Informasi:
- Confidentially: menjamin apakah informasi yang dikirim tersebut tidak dapat dibuka atau tidak dapat diketahui oleh orang lain yang tidak berhak.
- Integrity: menjamin konsistensi data tersebut apakah masih utuh sesuai aslinya atau tidak, sehingga upaya orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penduplikatan dan perusakan data bisa dihindari.
- Availability: menjamin pengguna yang sah agar dapat mengakses informasi dan sumber miliknya sendiri.
- Legitimate Use: menjamin kepastian bahwa sumber tidak digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Sistem Keamanan Informasi:
Merupakan penerapan teknologi untuk mencapai tujuan-tujuan keamanan system informasi dengan menggunakan bidang-bidang utama yaitu:
- Sistem Keamanan Komunikasi (Communications security) merupakan perlindungan terhadap informasi ketika di kirim dari sebuah sistem ke sistem lainnya.
- Keamanan Komputer (Computer security) adalah perlindungan terhadap sistem informasi komputer itu sendiri.
- Keamanan secara fisik seperti pengamanan oleh penjaga keamanan, pintu yang terkunci, sistem control fisik lainnya, dan sebagainya.
- Keamanan Personal meliputi kepribadian orang-orang yang mengoperasikan atau memilki hubungan langsung dengan sistem tersebut.
- Keamanan administrative contohnya mengadakan control terhadap perangkat-perangkat lunak yang digunakan, mengecek kembali semua kejadian-kejadian yang telah diperiksa sebelumnya dan sebagainya.
- Keamanan media yang digunakan meliputi pengontrolan terhadap media penyimpanan yang ada dan menjamin bahwa media penyimpanan yang mengandung informasi sensitive tersebut tidak mudah hilang begitu saja.


PEMBAYARAN SECARA TUNAI DAN NON TUNAI
Alat pembayaran boleh dibilang berkembang sangat pesat dan maju. Kalau kita menengok kebelakang yakni awal mula alat pembayaran itu dikenal, sistem barter antarbarang yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pra moderen. Dalam perkembangannya, mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang.  Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar).
:: Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan logam). Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil. Dalam masyarakat moderen seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral. Pada tahun 2005, perbandingan uang kartal terhadap jumlah uang beredar sebesar 43,3 persen.
Namun patut diketahui bahwa pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi. Hal itu bisa terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang mahal. Hal itu belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, ketika Anda menunggu melakukan pembayaran di loket pembayaran yang relatif memakan waktu cukup lama karena antrian yang panjang. Sementara itu, bila melakukan transaksi dalam jumlah besar juga mengundang risiko seperti pencurian, perampokan dan pemalsuan uang.
Menyadari ketidak-nyamanan dan inefisien memakai uang kartal, BI berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS).
:: Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BI-RTGS adalah muara seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia.
Bisa dibayangkan, hampir 95 persen transaksi keuangan nasional bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent) seperti transaksi di Pasar Uang AntarBank (PUAB), transaksi di bursa saham, transaksi pemerintah, transaksi valuta asing (valas) serta settlement hasil kliring dilakukan melalui sistem BI-RTGS. Pada tahun 2010, BI-RTGS melakukan transaksi sedikitnya Rp174,3 triliun per hari. Sedangkan transaksi nontunai dengan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan uang elektronik masing-masing nilai transaksinya hanya Rp8,8 triliun per hari yang dilakukan bank atau LSB. 
Melihat pentingnya peran BI-RTGS dalam sistem pembayaran nasional, sudah barang tentu harus dijaga kontinuitas dan stabilitasnya. Bila sesaat saja sistem BI-RTGS ini ngadat atau mengalami gangguan jelas akan sangat menganggu kelancaran dan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri. Hal itu belum memperhitungkan dampak material dan nonmaterial dari macetnya sistem BI-RTGS tadi. Untuk itulah BI sangat peduli menjaga stabilitas BI-RTGS yang dikategorikan sebagai Systemically Important Payment System (SIPS). SIPS  adalah sistem yang memproses transaksi pembayaran bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent).Adalah wajar saja apabila Bank Indonesia sangat peduli menjaga kestabilan SIPS dengan mengelola risiko, desain, kehandalan teknologi, jaringan pendukung dan aturan main dalam SIPS. Selain SIPS dikenal pula System Wide Important Payment System (SWIPS), yaitu sistem yang digunakan oleh masyarakat luas. Sistem Kliring dan APMK termasuk dalam kategori SWIPS ini. BI  juga peduli dengan SWIPS karena sifat sistem yang digunakan secara luas oleh masyarakat. Apabila  terjadi gangguan maka kepentingan masyarakat untuk melakukan pembayaran akan terganggu pula, termasuk kepercayaan terhadap sistem dan alat-alat pembayaran yang diproses dalam sistem.
Perlu diketahui bahwa BI bukan semata peduli akan terciptanya efisiensi dalam sistem pembayaran, tapi juga kesetaraan akses hingga ke urusan perlindungan konsumen. Yang dimaksud terciptanya sistem pembayaran, itu artinya memberi kemudahan bagi pengguna untuk memilih metode pembayaran yang dapat diakses ke seluruh wilayah dengan biaya serendah mungkin. Sementara yang dimaksud dengan kesetaraan akses, BI akan memperhatikan penerapan asas kesetaraan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sedangkan aspek perlindungan konsumen dimaksudkan penyelenggara wajib mengadopsi asas-asas perlindungan konsumen secara wajar dalam penyelenggaraan sistemnya.
Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran tradisional biasanya menggunakan uang tunai, kartu ATM, kartu kredit maupun pembayaran melalui bank. Sistem pembayaran elektronik terdiri dari berbagai macam jenis pembayaran elektronik seperti pembayaran kartu kredit, kartu debit di internet, transfer dana elektronik (EFT), stored-value cards, e-cash serta sistem cek elektronik (Turban, 2002 p 275-278).
Stored-value cards dan e-cash memungkinkan untuk melakukan pembayaran dalam nominal kecil atau sering disebut sebagai micropayment. Salah satu contoh penggunaannya adalah pembayaran mp3 yang di-download dari mp3server. Biasanya intensitas transaksi mp3 ini dilakukan berulang kali, sehingga pembayaran untuk setiap kali download dengan menggunakan kartu kredit atau kartu debit menjadi tidak efisien dan membutuhkan biaya yang tinggi. Paypal mendefinisikan micropayment sebagai transaksi yang bernilai kurang dari 12 USD
Closed versus Open e-Payment System, Turban (2000, p293). Yaitu sistem e-payment bisa tertutup dan bisa juga terbuka. Sistem tertutup menyatakan bahwa nilai uang yang terdapat pada IC card hanya dapat diisi ulang dari perusahaan penerbit smart card, dan uang yang digunakan untuk transaksi dikumpulkan ke dalam memori IC card reader. Uang yang diterima akan ditransfer ke perusahaan penerbit smart card. Pentransferan uang secara langsung antar IC cards tidak diizinkan. Dilain pihak, sistem terbuka memperbolehkan pentransferan uang antar IC cards. Karena pemerintah takut akan resiko kehilangan jejak dan money laundering.
PENGGUNAAN KARTU KREDIT SECARA ONLINE
Menurut Hendro Wibowo (2008), credit card atau kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan  sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan barang – barang serta pelayanan tertentu secara hutang.
Kartu kredit sudah diterima oleh umum sebagai sistem pembayaran yang nyaman dan aman. Sebagian besar bisnis online telah menggunakan sistem pembayaran dengan kartu kredit. Dengan sistem pembayaran kartu kredit, pelanggan tidak repot untuk pergi ke bank, mengantri untuk mengirim uang atau pun ke mesin ATM untuk melakukan transfer, tetapi pelanggan dapat langsung melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit.
Berikut adalah pihak – pihak yang terkait dengan proses bisnis kartu kredit:
• Pemilik kartu kredit/pelanggan/user. Pemilik dari kartu yang dipergunakan untuk melakukan pembelian.
• Merchant. Pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit untuk produk atau jasa dari pemilik kartu kredit.
• Acquirer. Institusi finansial atau organisasi lain yang menyediakan jasa pemrosesan kartu ke merchant.
• Asosiasi kartu. Jaringan seperti VISA atau  Mastercard yang berperan sebagai  gateway antara  acquirer dan  issuer untuk mengotorisasi dan melakukan pencairan transaksi.
• Issuer. Institusi finansial atau organisasi lain yang mengeluarkan kartu kredit (card association branded) ke pemegang kartu.  Issuer dari kartu ini memberikan sejumlah pinjaman ke pelanggan (user) sehingga  user  dapat meminjam uang untuk melakukan pembayaran ke  merchant.  Kartu Kredit memungkinkan pelanggan untuk menunda tagihan mereka, namun akan menambah denda yang harus mereka bayar.
Ketika memilih pembayaran dengan kartu kredit, umumnya yg diminta adalah mengisi data berikut:
• Nama lengkap, harus sama dengan di kartu.
• 16 digit nomor kartu kredit.
• Tanggal kadaluarsa kartu kredit.
• Alamat lengkap sesuai di lembar tagihan.
• 3-4 angka terakhir di balik kartu kredit anda (CVV – Card Verification Value).
Lanjutkan proses pembayaran dengan menekan tombol  ‘Confirm’ atau ‘Submit’, kemudian sistem akan melakukan pengecekan ke VISA/MasterCard (sesuai dengan jenis kartu) untuk mem-validasi kartu kredit anda. Kalau data kartu kredit sudah dianggap benar, maka tagihan akan dimasukan ke kartu kredit anda dan halaman website akan memunculkan pesan bahwa pembayaran sudah berhasil di proses.
POTENSI PENGGUNAAN SMART CARD
Smart card merupakan sebuah kartu yang memiliki perangkat chip kecil yang tertanam di dalamnya. Smart card harus dimasukkan ke smart card reader dengan koneksi langsung ke komputer. Pemindahan perintah, data, dan status kartu menggunakan kontak fisik ini.
Smart card secara sederhana adalah sebuah kartu plastik yang pada umumnya seukuran kartu kredit, dan mempunyai microchip di dalamnya. Microchip tersebut dapat berupa  microprocessor yang dilengkapi dengan  internal memory, atau hanya berupa  microchip memory saja, sehingga dapat diprogram untuk menjalankan program atau menyimpan informasi.
Smart Card terdiri dari komponen utama sebagai berikut :
a. Contact Disc yaitu interface yang terbuat dari logam. Biasanya berwarna keemasan, untuk komunikasi antara kartu dengan readernya, bisa enam atau delapan contact tergantung jenis kartnya.
b. Chip. Terdiri dari microprecessor dan memori atau hanya memori saja
c. Plastic Body. Terbuat dari bahan PVC, ABC atau polycarbonate sehingga kuat dan tahan lama.
Manfaat Smart Card
Bagi Customer
Dapat menggantikan fungsi uang kas, buku cek dan kartu kredit untuk semua transaksi keuangan
Peningkatan security dan lebih sederhana
Pengurangan paperwork dan usaha record keeping
Peningkatan kecepatan transaksi, kemudahan dan mengurangi kumpulan koin
Bagi Merchants
Volume penjualan lbih tinggi, transaksi lebih cepat, kemudahan, pengurangan biaya, dan kemungkinan kehilangan pada transaksi lebih kecil.
Bagi Issuer
Peningkatan jumlah pelanggan, biaya overhed lebih kecil dan kemungkinan fraud yang lebih  kecil.
Stored-Value Smart Cards
Chaudhury & Kuilboer (2002, p.173), Smart card sepintas terlihat sama seperti kartu kredit, tetapi smart card memiliki microchip yang ditanamkan. Smart card memiliki kepingan seperti logam yang menggambarkan perantara dengan dunia dan memory untuk menyimpan informasi dan nilai. Smart card sudah digunakan meluas di Eropa untuk beberapa tahun ini, kebanyakan untuk Stored-Value Telephone Cards. Telekomunikasi di Eropa sudah menggunakan smart card, dimana telepon umum sudah tidak menggunakan koin. Smart card juga dipergunakan secara luas di Kanadauntuk pelayanan kesehatan.
Store-Value Smart Cards memiliki jumlah fitur yang menarik.
Mudah dibawa, dimanapun diseluruh dunia siap menerima mata uang itu.
Aman dan tidak mudah diakses oleh orang yang bukan pengguna sebenarnya.
Tidak mudah dipalsukan seperti kartu kredit
dapat melakukan transaksi sekecil apapun dan telah digunakan secara luas melalui Visa Card mondex
Turban et al (200, p293), umumnya IC Cards diaktifasikan dengan menghubungkan IC Chip dengan card reader. Dengan menggunakan remote-sensing IC cards, card reader dapat mengakses IC cards itu tanpa kontak fisik. Smart card reader merupakan alat pembaca informasi yang terdapat di smart card pada tingkat individual atau tingkat bisnis. Peralatan elektronik ini dirancang agar dapat berhubungan dengan komputer.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM MEKANISME E-CHECKING
 Issuer: institusi finansial yang mengeluarkan kartu bank
 Cardholder: konsumen yang telah terdaftar di issuer
 Merchant: penjual barang/jasa/informasi
 Acquirer: institusi finansial yang menyediakan pelayanan untuk memproses
transaksi kartu bank
 CA: lembaga yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan sertifikat digital


TAGIHAN ELEKTRONIK DAN PEMBAYARAN ELEKTRONIK
Sebagai pengguna kartu kredit yang bertanggung jawab, Anda harus memahami istilah-istilah dan ketentuan yang diterapkan bank penerbit, seperti:
Berbagai Biaya – Beberapa penerbit kartu mengenakan biaya tahunan – sejumlah uang yang haris Anda bayarkan untuk mendapatkan atau memperpanjang kartu tiap tahunnya. Beberapa bank juga mengenakan biaya untuk pengajuan aplikasi, keterlambatan pembayaran, penarikan uang di muka, penggunaan yang melampaui batas kredit atau tidak ada penggunaan sama sekali. Bacalah lembaran laporan transaksi untuk mengetahui ketentuan dan persyaratan.
Masa Tenggang – Ini adalah jumlah hari dimana bank memperbolehkan Anda meminjam uang mereka tanpa dikenakan bunga. Masa tenggang bisa bervariasi hingga 25 hari tergantung bank penerbitnya. Masa tenggang ini biasanya berlaku untuk transaksi-transaksi baru, namun hanya ada jika tidak ada sisa tagihan dari bulan sebelumnya. Jika masa tenggang berakhir, jika Anda belum melunasi tagihan anda, bunga akan diperhitungkan mulai dari tanggal pembelanjaan. Namun, beberapa kartu tidak memberlakukan masa tenggang bebas bunga, dan Anda dikenakan bunga mulai dari tanggal pembelanjaan.
Penarikan Uang Tunai – Bank atau institusi penerbit kartu memperlakukan penarikan uang tunai seperti pinjaman, bukan seperti pembelanjaan. Saat Anda menarik uang tunai dengan kartu kredit Anda, maka Anda dikenakan bunga yang kadang disertai masa tenggang dan bunga lebih tinggi. Tanyakan kepada bank penerbit ketentuan tentang biaya-biaya serta bunga yang berlaku.
Perhitungan bunga – Saat Anda menggunakan kartu kredit, bank atau institusi keuangan penerbit kartu sebenarnya memberikan Anda pinjaman sejumlah nilai pembelanjaan Anda. Bank kemudian mengenakan biaya – yang disebut bunga – atas penggunaan uang itu. Kemudian penerbit kartu akan melunasi pembelanjaan Anda dalam tempo beberapa hari setelah transaksi, dan Anda harus mulai mengangsur atau menulasi hutang itu saat tagihan bulanan Anda diterima.
Semua beban bunga bisa dihindari dengan membayarkan tagihan secara penuh sebelum jatuh tempo pembayaran yang sudah ditentukan. Periksalah dengan seksama teks berhuruf kecil yang tertera dalam tagihan, karena sejumlah bank mengenakan biaya untuk taguihan Rp. 0 atau tidak memiliki masa tenggang.
Jika Anda memilih untuk tidak menulasi semua pinjaman dari bank – maka Anda akan dikenakan bunga. Tentunya semakin cepat tagihan dilunasi, semakin sedikit bunga yang harus dibayarkan. Pastikan Anda memahami ketentuan-ketetuan dan kebijakan-kebijakan kartu kredit Anda. Tingkat suku bunga bervariasi dari satu kartu ke kartu lainnya, sebagian memperhitungkan bunga tanpa masa tenggang. Beberapa mulai menagihkan bunga dari tanggal transaksi atau saat transaksi diproses di sistem. Bank lain ada yang menagihkan bunga mulai dari tanggal penagihan.
Bank-bank menggunakan cara yang berbeda-beda untuk memperhitungkan bunga, terserah Anda apakah anda mau mempelajari bagaimana bank menghitung berbagai biaya tersebut. Tidak seperti KPR dan KPM, bunga kartu kredit dapat dibebankan secara harian atau bulanan.
Jika Anda tidak membayar tagihan secara penuh, maka bunga dari jumlah yang belum dibatarkan akan ditambahkan ke jumlah tagihan hutang Anda. Jika hal ini terjadi, Anda akan membayar bunga berbunga atau bunga majemuk. Setiap pembelanjaan baru dapat dimasukkan ke dalam total tagihan dan mulai ditagihkan bunganya. Jika Anda memiliki tagihan yang lebih besar, maka pembayaran minimum adalah cara yang mahal untuk menggunakan kartu kredit Anda.
Cobalah mengantisipasi kebutuhan kredit Anda. Beberapa bulan sebelum hari raya atau berangkat liburan, mulailah membayarkan tagihan Anda lebih dari pembayaran minimum yang ditetapkan. Sehingga saat Anda mulai melakukan pembelanjaan untuk hari raya dan liburan, tagihan anda tidak menumpuk dan mengurangi penggunaan melewati batas kredit.
Pastkan Anda mengetahui suku bunga Anda, dan dan selalu perhitungkan suku bunga tersebut APR dalam biaya kredit dalam anggaran atau pengelolaan keuangan Anda.
Bagaimana Bunga Bekerja –Suku bunga kartu kredit ditentukan tiap tahun, tapi diperhitungkan tiap bulan. Beberapa bunga kartu kredit dapat dihitung per hari namun ditagihkan per bulan.
Sebagai contoh, misalnya saja suku bunga tahunan kartu Anda 18%, jika total pembelian Anda adalah Rp. 100.000 termasuk pajak maka Anda harus membayar tambahan bunga Rp. 18.000 jika Anda memutuskan untuk menyicil tagihan Anda sepanjang 1 tahun dan Anda tidak melakukan transaksi-transaksi baru. Dengan bunga berbunga (bunga majemuk) yang berlaku, maka total bunga yang harus dibayarkan lebih banyak dari suku bunga tahunan.
Untuk memperhitungkan tagihan bunga bulanan Anda, bank menggunakan suku bunga tahunan 18% dan membaginya dengan 12 bulan dalam setahun. Sehingga suku bunga bulanan yang diberlakukan terhadap tagihan rata-rata harian di bulan tersebut adalah 1,5%.
Jumlah tagihan rata-rata harian adalah adalah metode untuk menentukan jumlah hutang anda, yang bisa berfluktuasi dari hari ke hari karena pembayaran atau pembelanjaan. Perhitungan-perhitungan untuk mengetahui nilai tagihan rata-rata harian terdengar sangat rumit, padahal sebenarnya cukup simpel.
Jadi, bank mengakumulasikan total tagihan kartu kredit Anda tiap hari dalam sebulan, dan kemudian dibagi dengan jumlah hari dalam bulan itu. Untuk penjelasan yang lebih rumit tentang bagaimana nilai tagihan rata-rata harian diperhitungkan, kita gunakan contoh kasus berikut.
Misalnya Anda memutuskan untuk membayar tagihan pembelian baju impian sebesar Rp. 100.000 dalam dua kali pembayaran @Rp. 50.000. Dengan suku bunga tahunan 18% dan suku bunga bulanan 1,5%. Rp. 50.000 pertama dibayarkan 3 minggu setelah Anda menerima tagihan, lalu Anda melakukan pembayaran sisanya di akhir bulan.
Maka selama dua bulan penagihan ke depan, Anda akan menerima 2 kali lembar tagihan dan melihat beban-beban biaya yang ditagihkan. dengan perhitungan sebagai berikut:
Bunga Tahunan = 18%
Bunga Bulanan = 1.5%
TAGIHAN 1
(Berdasarkan pembelanjaan Rp. 100.000 yang dilakukan di hari pertama siklus penagihan)
Sisa/awal tagihan = Rp. 100.000
Tagihan yang dikenakan biaya = Rp. 0
Biaya keuangan = Rp, 0
Pembayaran yang dilakukan 25 hari dalam siklus itu = Rp. 50.000
Jumlah tagihan akhir = Rp. 50.000
TAGIHAN 2
Sisa/awal tagihan = Rp. 50.000
Tagihan yang akan dikenakan biaya (Rp.100.000 x 25 hari/30 hari) + (Rp. 50.000 x 5 hari/ 30 hari) =
(Rp. 83.333 + Rp. 8.333 = Rp. 91.666 atau Rp. 92.000 (pembulatan)
Biaya keuangan
(1,5% bunga bulanan dikalikan total tagihan yang dikenakan biaya Rp. 92.000 = Rp. 1.380) = Rp. 1.380
Tagihan Akhir
(Rp. 50.000 + Rp. 1.380 = Rp. 51,380) = Rp. 51.380
Cara membacanya begini, Anda memiliki tagihan Rp. 100.000 dan pembayaran Anda sebesar Rp. 50.000 telah diperhitungkan dalam penagihan ini. Dana tersebut akan tiba 25 hari dari siklus kartu kredit Anda. Anda tidak perlu dibebani biaya tambahan dan saat lembar tagihan bulan berikutnya tiba.
Di lembar penagihan kedua, Anda melihat ada sisa tagihan sebesar Rp. 50.000, beban bunga Rp. 1.380, tagihan yang dikenakan biaya adalah Rp. 92.000, dan nilai tagihan akhir sebesar Rp. 51.380.
Bagaimana bank bisa mendapatkan angka Rp. 1.380 sebagai bunga?
Jadi, karena Anda tidak membayar lunas tagihan Rp. 100.000 Anda, maka bunganya diperhitungkan mulai dari tanggal pembelanjaan menggunakan metode tagihan rata-rata harian.
Dalam menghitung tagihan rata-rata harian, bank melihat berapa jumlah hari Anda memiliki sisa tagihannya. Karena pembayaran pertama Anda sebesar Rp. 50.000 diterima dalam siklus kartu kredit 25 hari, maka Anda memiliki tagihan Rp. 100.000 selama 25 hari (Rp. 100.000 x 25 hari dibagi 30 hari dalam sebulan = Rp. 83.333, nilai tagihan rata-rata harian untuk 25 hari).
Setelah pembayaran pertama Anda diterima, Anda akan memiliki sisa tagihan Rp. 50.000 selama sisa lima hari dalam bulan itu (Rp. 50.000 x 5 hari dibagi 30 hari dalam sebulan = Rp. 8.333, nilai tagihan rata-rata harian selama 5 hari).
Jika Anda menambahkan kedua jumlah tagihan rata-rata harian, Anda akan mendapatkan nilai tagihan yang dikenakan beban biaya sebesar Rp. 92.000. Maka, 1,5% (bunga bulanan) dari Rp. 92.000 adalah Rp. 1.380 – biaya bunga yang ditagihkan pada Anda.
Sebenarnya, amat gampang untuk membayar tagihan kartu kredit. Ada banyak cara pembayaran kartu kredit. Berikut ini beberapa cara membayar kartu kredit.
Lewat teller bank penerbit kartu kredit. Jika Anda melakukan cara ini, berarti Anda harus mendatangi kantor bank, kemudian antri, dan melakukan setoran tunai untuk membayar tagihan kartu kredit Anda. Kerugian membayar dengan cara ini, selain terbatas waktunya sesuai dengan jam buka bank, juga Anda harus menyediakan waktu yang lumayan jika di bank tengah terjadi antrian panjang. Di samping itu, Anda juga akan dikenakan biaya administrasi pembayaran kartu kredit yang nilainya lumayan.
Lewat ATM. Ini cara yang paling umum digunakan untuk membayar kartu kredit. Anda tinggal pergi ke ATM, lalu pilih menu pembayaran kartu kredit. Kelebihan membayar kartu kredit dengan cara ini adalah lebih gampang dibanding membayar lewat teller. Sebab mesin ATM banyak tersebar dimana-mana. Namun begitu, tetap ada biaya administrasi pada metode pembayaran kartu kredit ini.
Lewat Autodebet. Cara yang lebih praktis lagi adalah dengan membayar secara autodebet. Artinya pembayaran kartu kredit Anda didebet dari rekening Anda. Yang perlu Anda lakukan hanya mengatur tanggal pembayaran autodebet tersebut dari tanggal jatuh tempo. Jadi debet akan dilakukan secara otomatis, dan lunaslah kredit Anda.
Lewat phone banking. Yang ini, caranya Anda tinggal bayar melalui handphone (HP) anda. Jadi Anda tinggal ketik SMS pembayaran sesuai format yang telah ditentukan.
Lewat internet banking. Metode pembayaran kartu kredit lewat internet banking pada prinsipnya seperti pembayaran lewat phone banking. Jadi Anda tinggal buka website bank Anda, lalu masukkan username dan password untuk login. Lalu carilah pada menu pembayaran kartu kredit, dan lakukan pembayaran.
Mau membayar dengan cara apapun, yang penting usahakan agar tagihan kartu kredit tersebut dibayar tepat waktu. Sebab banyak manfaat yang akan Anda dapat, mulai dari tak kena biaya keterlambatan (late charge), suku bunga yang lebih rendah, dan nilai kredit Anda pun jadi lebih baik.

0 komentar:

Posting Komentar